Jumat, 15 September 2017

Komunitas Kreatif, Pencegahan Negara Gagal, dan Gerakan Madani

Pada September 2012, Freedom House, sebuah lembaga riset yang berbasis di AS, merilis laporan penelitiannya, “Countries at the Crossroads 2012”, terkait pembangunan demokrasi di 35 negara, periode 1 April 2009 hingga 31 Desember 2011. Dalam laporan itu, Freedom House memasukkan Indonesia dalam daftar negara-negara yang demokrasinya berada di persimpangan jalan. Tahun sebelumnya (2011), sebuah lembaga riset global juga menempatkan Indonesia sebagai flawed democracy (negara yang demokrasinya cacat). Bappenas dan UNDP (2009) juga pernah merilis “Indeks Demokrasi Indonesia”, dan menyimpulkan kualitas kinerja lembaga-lembaga demokrasi Indonesia cukup rendah, sekalipun indeks kebebasan sipil relatif tinggi.
Negara Gagal
Sekitar pertengahan 2012, Fund for Peace (FFP) bersama majalah Foreign Policy kembali merilis laporan Indeks Negara Gagal (Failed States Index). Menurut laporan tersebut, Indonesia menduduki peringkat ke-63 dari 178 negara. Peringkat ini memposisikan Indonesia dalam kategori negara-negara yang dalam bahaya (in danger) menuju negara gagal.
Setidaknya ada 12 indikator yang biasanya digunakan mengukur Indeks Negara Gagal, yang dibagi dalam tiga indikator utama, yaitu indikator sosial, ekonomi, dan politik. Pertamaindikator sosial, meliputi: (1) Tekanan demografis, yakni tingkat kepadatan penduduk dibanding jumlah pangan dan sumber daya lainnya. (2) Pengungsian secara besar-besaran akibat kekerasan, yang menyebabkan langkanya bahan makanan dan air bersih, serta lahirnya masalah kemanusiaan dan keamanan yang parah. (3) Meningkatnya eskalasi kekerasan akibat dendam dan pertentangan politik. Terjadinya kekejaman terhadap kelompok masyarakat tertentu oleh otoritas negara, atau oleh kelompok-kelompok dominan. (4) Pelarian warga ke luar negeri, dan terus bertambahnya komunitas pengasingan di luar negeri.
Keduaindikator ekonomi, meliputi: (5) Pembangunan ekonomi yang tidak merata, dimana terjadi kesenjangan ekonomi yang luar biasa timpang. (6) Kemerosotan ekonomi secara tajam. Penurunan harga komoditas secara tiba-tiba, ambruknya mata uang nasional, serta bertambah suburnya pasar gelap dan pelarian modal. Negara kewalahan membayar gaji pegawai pemerintah, angkatan bersenjata, dan pensiunan.
Ketigaindikator politik, meliputi: (7) Kriminalisasi dan delegitimasi negara, yakni hilangnya kepercayaan terhadap institusi negara, bertambah parahnya korupsi, dan terjadi resistensi yang kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan representasi politik. (8) Lemahnya pelayanan publik, baik di sektor kesehatan, pendidikan, sanitasi, maupun transportasi. (9) Pelanggaran HAM yang meluas, dimana pemerintahan berlaku otoriter, militer digunakan merepresi warga, buruknya penegakan hukum, lembaga-lembaga konstitusional dan demokratis dimanipulasi, serta meningkatnya tahanan politik. (10) Aparatur keamanan bertindak sebagai “negara dalam negara”, dimana militer (ditambah milisi swasta yang disponsori pemerintah) meneror lawan-lawan politik atau warga sipil yang kritis. Munculnya milisi saingan atau tentara swasta dalam perlawanan bersenjata berkepanjangan menghadapi pemerintah. (11) Meningkatnya faksi-faksi politik yang berkonflik secara terus-menerus, yang pada akhirnya melibatkan kekerasan. (12) Adanya intervensi militer, politik, dan/atau dana (donor) dari pihak eksternal (asing) yang mempengaruhi keseimbangan kekuasaan internal, yang berdampak pada lemahnya pemerintahan setempat.
Bila merujuk pada 12 indikator tersebut, tentu saja ada sejumlah indikator yang telah menggejala di Indonesia, sekalipun untuk saat ini belum separah keadaan di negara-negara yang telah masuk kategori “negara gagal” semacam Somalia. Gejala-gejala itu katakanlah: (1) Meningkatnya eskalasi kekerasan antar kelompok-kelompok masyarakat (seperti dalam kasus penyerangan terhadap minoritas, tawuran pelajar/mahasiswa, konflik berdarah antar geng, tawuran antar desa, dan seterusnya). (2) Sejumlah warga terpaksa mengungsi karena diusir dan diserang oleh kelompok warga lain akibat SARA. (3) Meluasnya ketimpangan ekonomi, yang diperparah kebijakan pemerintah yang keliru. (4) Korupsi kian subur, meluas, dan tidak ditangani dengan baik. (5) Buruknya penegakan hukum. (6) Kekerasan oleh aparat terhadap warga terus berlangsung, pers seringkali dibatasi kebebasannya oleh aparat, serta pelaku pelanggaran HAM terus berkeliaran (bahkan memegang kekuasaan). (7) Milisi-milisi berkedok ormas bebas memaksakan kehendaknya dengan kekerasan, tanpa mampu ditertibkan pemerintah. (8) Dan lain sebagainya.
Laporan yang dikemukakan FFP tadi, boleh jadi subjektif dan bias. Hanya saja, data tersebut bisa dijadikan bahan refleksi bagi para pihak guna mengambil langkah tepat agar benar-benar terhindar dari malapetaka negara gagal. Sejumlah kritikus memang bersikap sinis terhadap konsepsi negara gagal—atau konsepsi-konsepsi lain yang pada umumnya cenderung memojokkan dunia ketiga. Menurut mereka, konsepsi macam ini merupakan salah satu upaya dan alasan Barat melakukan intervensi politik dan militer kepada negara yang dicap “negara gagal”.
Konsepsi negara gagal pertama kali dicetuskan 4 Mei 1898, dalam sebuah pidato kontroversial Perdana Menteri Inggris, Lord Salisbury, yang mengkategorisasikan negara (bangsa) beradasarkan “kesehatannya”. Pidato ini kemudian dikenal sebagai “doktrin Salisbury”. Menurut Norton (dalam Robet, 2012), doktrin Salisbury tersebut cenderung mengambil sudut pandang darwinisme dalam menilai suatu negara itu lemah atau kuat. Robertus Robet (2012) berpendapat, konsepsi negara gagal bertendensi memperkuat hegemoni dan klaim pihak yang menamakan dirinya “negara stabil atau kuat”. Robet juga meyakini adanya bias orientalis dalam konsepsi negara gagal ini. Kata Robet:
Dari sudut pandang produksi diskursifnya, dapat juga kita katakan bahwa konsep ini sebenarnya diproduksi secara top-down dan mewakili mentalitas dominan negara-negara besar. Apalagi dengan mengingat bahwa terdapat banyak kasus dimana di negara-negara yang disebut “lemah” itu, kegagalan terjadi justru sebagai akibat dari kesalahan kebijakan serta praktek-praktek tertentu dari negara-negara yang lebih besar. Karena itu, secara etis pengguna indeks ini sebenarnya tidak dapat kita pakai untuk mengukur diri kita sendiri. Ia memang lebih cocok digunakan oleh pemerintahan di negara-negara Eropa Utara yang memiliki banyak kepentingan dan kekhawatiran di negara kecil di Afrika dan Amerika Latin.
Dengan melihat asal-muasal penggunaan konsep ini, sebenarnya kita boleh merasa heran dengan mereka yang menggunakan konsep ini untuk melabel negara sendiri sebagai negara gagal. Selain memang tidak tepat, secara etis juga terasa kurang baik. Mungkin banyak orang yang tidak puas dengan pemerintah dan Indonesia yang memang memiliki banyak masalah. Meski demikian, Indonesia saat ini tentu saja jauh dari kondisi-kondisi yang dibayangkan dalam indeks negara gagal itu. Lagi pula, dalam urusan gagal atau berhasilnya negara, faktornya jelas melampaui hal-hal yang sifatnya pemerintahan di satu pihak. Negara ini gagal atau berhasil adalah akibat dari aktivitas semua pihak.
Noam Chomsky, pemikir AS yang dikenal sangat kritis dengan negaranya sendiri, membuat kategori negara gagal dalam suatu indikator yang lebih substantif dan adil. Dalam Failed States: The Abuse of Power and the Assault on Democracy (2006), Chomsky menyebut dua kategori yang menyebabkan suatu negara disebut negara gagal. Pertama, negara yang tidak memiliki kemampuan atau kemauan melindungi warganya dari berbagai bentuk kekerasan dan bahkan kehancuran (baik di dalam maupun di luar negeri), serta tidak mampu menegakkan dan mempertahankan berfungsinya institusi-institusi demokrasi. Kedua, negara yang menganggap dirinya berada di luar tatanan hukum (baik domestik maupun internasional), yang membuat negara tersebut bebas melakukan agresi dan kekerasan terhadap negara lain. Negara seperti ini tidak harus lemah secara ekonomi, militer, dan pelaksanaan demokrasinya, bahkan terkadang sangat kuat dalam soal itu, namun gagal dalam menegakkan kemanusiaan, norma, dan hukum internasional.
Berdasarkan kacamata Chomsky, negara gagal tidak selalu merupakan negara yang kacau-balau secara internal, namun bisa jadi negara yang tertib dan maju secara internal, tetapi sewenang-wenang secara eksternal. Kalau yang pertama melakukan kekejaman terhadap warganya sendiri, maka yang kedua melakukan kekejaman dan penindasan kepada negara (dan warga negara) lain. Chomsky tentu saja menyinggung negara-negara Barat, terutama AS, yang mengklaim dirinya demokratis dan humanis, tetapi berlaku otoriter dan brutal terhadap negara lain yang tidak mau tunduk dan bekerjasama dengannya.
Terlepas dari sanggahan tajam para kritikus terhadap konsep negara gagal (atau konsepsi semacamnya), harus diakui negara semacam Indonesia memang mengalami masalah internal terkait salah kelola yang dilakukan pihak berkuasa. Setelah lebih dari satu dasawarsa Indonesia lepas dari kediktatoran Orba, mulai terlihat ketidakpuasan publik terhadap pengelolaan negara yang dinilai makin jauh dari cita-cita (agenda) Reformasi 1998. Publik yang kritis (utamanya mereka yang berasal dari kalangan kelas menengah yang jumlahnya bertambah pesat akibat pertumbuhan ekonomi yang memadai) secara perlahan namun pasti kehilangan rasa percaya terhadap institusi demokrasi (semisal DPR) dan lembaga penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman). Publik menilai lembaga-lembaga itu masih cukup kotor oleh perilaku korup dan a-reformatif, dimana keputusan (kebijakan) yang mereka hasilkan jauh dari kepentingan (kehendak) rakyat dan amanat konsitusi.
Dinamika Peradaban
Tidak hanya negara (nation state) yang dapat menemui kegagalan (failed states), peradaban yang demikian besar, luas, kokoh, dan super-digdaya sekalipun, dapat mengalami kemunduran yang demikian ekstrem, hingga punah sama sekali dan tinggal nama, karena kegagalan sistemik, dimana salah satunya disebabkan oleh faktor salah kelola, salah urus.
Peradaban (civilization) adalah masyarakat besar manusia dalam suatu teritori yang cukup luas, yang secara khusus dan khas memiliki nilai, norma, tradisi, falsafah, dan sistem politik-keamanan-ekonomi tertentu. Peradaban umumnya mencakup banyak negara (kerajaan/nation state), namun memiliki satu negara tertentu yang menjadi pusatnya. Peradaban merupakan pencapaian paling tinggi dalam perkembangan suatu kelompok masyarakat, dimana masyarakat tersebut menghasilkan kebudayaan puncak. Kebudayaan menurut E.B. Taylor (dalam Soekanto, 1982) adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan lain kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan manusia sebagai anggota masyarakat.
Ibnu Khaldun (1332-1406), dalam Muqaddimah, meyakini bahwa pada akhirnya setiap bangsa (kaum/peradaban) akan mengalami kemerosotan, dan kemudian hancur. Khaldun berpandangan, perjalanan sebuah peradaban menuju titik terendah (hancur) merupakan “takdir” yang tidak bisa ditawar-tawar. Khaldun yang memperkenalkan teori gerak siklus sejarah, menyebut empat fase perkembangan bangsa (peradaban), yaitu: primitif (nomaden), urbanisasi, kemewahan/kemajuan, dan kemunduran. Fase-fase ini seperti halnya fase biologis manusia yang bergerak dari lahir, kanak-kanak, remaja, dewasa, tua, lalu mati. Fase ini adalah pergerakan mutlak, dimana seperti halnya kematian pada makhluk, peradaban pun akan mengalami kematian.
Fase primitif (nomaden) merupakan corak kehidupan manusia yang paling tua. Di sini, manusia belum memiliki pola bermasyarakat yang tertata-rapi, utamanya karena belum aturan hukum yang kuat dan ketat. Kelompok-kelompok manusia masih berupa gerombolan yang hidup berpindah-pindah, karena faktor kebutuhan pangan dan rasa aman. Fase urbanisasi merupakan era dimana manusia mulai mengenal keadaban dan budaya. Hukum mulai mapan dilaksanakan. Terbentuk masyarakat kota yang cukup tertib dan berbudaya. Fase kemewahan ditandai dengan kian majunya kebudayaan beserta produk-produknya, baik fisik maupun non-fisik. Masyarakat tertata sedemikian mapan dan sistemik, serta maju secara ekonomi dan teknologi. Fase kemunduran ialah masa dimana masyarakat yang telah maju tadi lantas tergerogoti, baik oleh faktor internal maupun eksternal. Kekacauan berlangsung meluas dan tak terkendali. Perpecahan dan pertikaian antar kelompok masyarakat terjadi terus menerus (Khaldun dalam Al-Sharqawi, 1986).
Sejarawan yang lain, Quigley, berpendapat, perkembangan peradaban melalui tujuh tahapan, yakni: (1) percampuran, (2) pergerakan, (3) perluasan, (4) masa konflik, (5) kekerasan universal, (6) keruntuhan, dan (7) invasi (Huntington, 1998). Senada dengan Khaldun dan Quigley, Arnold J. Toynbee (1889-1975), meyakini peradaban mengalami fase lahir, tumbuh, stagnan, lalu hancur. Menurut Toynbee (1961), sebuah peradaban lahir sebagai tanggapan atas suatu tantangan. Tantangan bisa berasal dari alam, lingkungan, atau (kelompok) manusia. Sebagai contoh, peradaban Mesir lahir sebagai tanggapan atas tantangan yang berasal dari rawa dan belantara di sekitar sungai Nil. Adapun beberapa peradaban yang lain, lahir atas tanggapan terhadap adanya konflik antar kelompok manusia.
Dalam keyakinan Toynbee, peradaban tidak lahir apabila tantangannya ekstrem (terlalu lemah atau terlalu kuat), sebab tidak mampu membangkitkan tanggapan memadai. Jika tantangan terlalu kuat, maka peradaban menjadi lemah atau terkendala perkembangannya. Toynbee meyakini, hancurnya peradaban setidaknya disebabkan oleh dua faktor, yaitu: (1) terlalu kerasnya tantangan yang timbul (baik oleh sebab internal maupun eksternal), serta (2) lemahnya elit kreatif (creative minority) dalam menanggapi tantangan yang keras tersebut.
Tujuan Bernegara
Dari kajian yang dilakukan Khaldun maupun Toynbee, kita dapat melihat adanya unsur mismanajemen (salah kelola) sebagai salah satu faktor penting yang menyebabkan peradaban (bangsa/negara) mengalami kemunduran. Bentuk dari mismanajemen itu berupa terjadinya pengingkaran dan penjungkirbalikan serius terhadap nilai, falsafah, dan tujuan bernegara yang sebelumnya digagas kalangan/kelompok pendiri (founding fathers/mothers). Memang tidak bisa ditambik kalau faktor agresi pihak luar (apalagi dengan kekuatan lebih besar) sebagai unsur lain penyebab lemahnya sebuah negara. Namun yang harus diperhatikan, pihak luar senantiasa memanfaatkan mismanajemen internal sebagai momentum melakukan agresi besar-besaran.
Kata “negara” merupakan terjemahan dari kata “state” (Inggris), “staat” (Belanda dan Jerman), atau “etat” (Perancis). Kata-kata tersebut diambil dari bahasa latin, “status” atau “statum”, yang berarti keadaan atau sesuatu yang tegak dan tetap. Negara biasa diartikan sebagai organisasi paling besar yang meliputi suatu kelompok masyarakat, dalam sebuah kawasan (wilayah/teritori) tertentu, dimana mereka memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup bersama, dan memiliki sistem pemerintahan yang tegak (berdaulat).
John A. Hall (dalam William Outhwaite [ed.], 2008) mengatakan:
“Belum ada kesepakatan di kalangan ilmuwan sosial mengenai definisi negara. Definisi ini setidaknya mesti memuat tiga unsur. Pertama, negara adalah seperangkat institusi; institusi ini diisi oleh personel negara. Institusi terpenting adalah alat kekerasan dan coercionKedua, institusi ini ada di pusat suatu teritori, biasanya disebut society. Negara memandang ke dalam pada masyarakat yang lebih besar; perilakunya di suatu area dapat dijelaskan hanya melalui aktivitasnya di area lain. Ketiga, negara memonopoli pembuatan aturan di dalam batas wilayahnya. Ini cenderung mengarah ke penciptaan culture politik bersama yang dianut oleh semua warga negara.”
Secara umum, kehadiran negara bertujuan untuk: menyejahterakan rakyatnya (ekonomi), melaksanakan ketertiban dan keadilan (hukum), menyelenggarakan pertahanan dan keamanan (militer), serta menjalankan suatu mekanisme pemerintahan (politik/ketatanegaraan).
Komunitas Kreatif
Sekalipun kalangan sejarawan meyakini kehancuran sebuah bangsa (peradaban) tidak bisa dielakkan, cepat atau lambat, namun Toynbee percaya kehancuran itu dapat ditunda lebih lama. Syaratnya, kata Toynbee, apabila minoritas (elit) kreatif bekerja keras menjaga (merawat) nilai-nilai abadi: kebenaran, keadilan, dan akal sehat (rasio). Toynbee meyakini, lahirnya sebuah bangsa (peradaban) diinisiasi oleh komunitas kecil yang ia sebut sebagai “minoritas kreatif” (creative minority). Kelompok ini bekerja secara terus-menerus membesarkan peradaban hingga tumbuh menjadi peradaban gemilang. Selanjutnya, bila kelompok ini kehilangan daya kreatifnya, maka peradaban yang gemilang tadi akan redup, lantas mengalami kehancuran.
Menurut Toynbee, golongan minoritas kreatif merupakan pencipta kebudayaan, sementara golongan mayoritas hanyalah meniru dan mengikut saja. Tanpa golongan minoritas, suatu kebudayaan tidak akan berkembang. Jika golongan minoritas gagal atau menyerah dalam menjawab tantangan alam dan tantangan sosial yang ada, maka kebudayaan akan stagnan. Puncak dari stagnasi itu berujung pada runtuhnya kebudayaan. Kata toynbee, runtuhnya kebudayaan berlangsung melalui tahapan: Pertama, dimulai dari merosotnya kebudayaan, ketika golongan minoritas kreatif kehilangan daya ciptanya. Hal ini membuat golongan mayoritas kehilangan panduan, sehingga terjadi kekacauan kebudayaan. Tunas-tunas kebudayaan yang mestinya masih dapat tumbuh dan berkembang, akhirnya lenyap sama sekali. Kedua, tahap hancurnya kebudayaan, yakni berhentinya perkembangan kebudayaan karena tunas-tunas kebudayaan telah lenyap. Daya dan gairah hidup menjadi beku, menyebabkan masyarakat tidak mempunyai jiwa lagi. Toynbee menyebut keadaan ini sebagai “pembatuan”, dimana semua unsur-unsur  kebudayaan menjadi batu atau fosil. Ketiga, tahap lenyapnya kebudayaan. Kebudayaan yang membatu tadi, akhirnya hilang tak tersisa sama sekali.
Bagi Toynbee, keberadaan minoritas kreatif menjadi sangat penting guna mendorong masyarakat dan komponen bangsa lainnya bergerak maju, dan/atau mencegah sejak dini terjadinya kebangkrutan budaya. Toynbee sendiri tidak merinci lebih jauh dan mendalam mengenai sosok minoritas kreatif ini. Golongan ini nampak sebagai sosok yang hadir secara “alamiah” dalam masyarakat. Keberadaannya seperti halnya keberadaan organ vital di dalam tubuh makhluk hidup: ia alamiah sekaligus mutlak adanya untuk menopang kehidupan.
Di samping bahwa kehadiran golongan ini bersifat alamiah, golongan kreatif juga perlu dibangun sebagai suatu pergerakan sistemik (kultural maupun struktural). Hal ini dimaksudkan agar peradaban tumbuh lebih maju, lebih punya nafas panjang, dan lebih inovatif (sehingga tidak timbul kebosanan dan stagnasi kebudayaan). Sebagai pergerakan, maka istilah “minoritas” untuk menyebut golongan kreatif ini—sebagaimana yang digunakan Toynbee—, perlu ditransformasikan ke dalam istilah “komunitas”. Istilah komunitas dimaksudkan agar golongan ini menyadari dan mengorganisir dirinya sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab pergerakan.
Sejumlah pendapat menyebut “komunitas” berasal dari bahasa Latin, communitas, yang berarti “kesamaan”, dari akar kata communis yang berarti “sama, publik, dibagi oleh semua”. Komunitas dapat terbagi menjadi tiga komponen, yakni: (1) Berdasarkan lokasi atau wilayah geografis yang sama; (2) Berdasarkan minat yang sama; dan (3) Berdasarkan ide dasar yang serupa. Menurut Vanina Delobelle, komunitas adalah kelompok dari beberapa orang yang memiliki sejumlah kesamaan, yang terbentuk oleh empat faktor, yaitu: (1) adanya komunikasi dan keinginan berbagi (sharing), dimana para anggota saling menolong satu sama lain; (2) adanya tempat yang disepakati bersama untuk bertemu; (3) adanya ritual dan kebiasaan, dimana anggota kelompok datang secara teratur dan periodik; dan (4) adanya influencer yang merintis sesuatu hal dan para anggota selanjutnya ikut terlibat. Komunitas merupakan kelompok dalam lingkup yang lebih kecil dari suatu masyarakat. Dalam komunitas, masing-masing individu memiliki tujuan, maksud, kebutuhan, keyakinan, dan sejumlah hal/kondisi lain yang serupa. Menurut Kertajaya Hermawan (2008), komunitas adalah sekelompok orang yang saling peduli satu sama lain lebih dari yang seharusnya, yang di dalamnya terjadi relasi pribadi yang erat antar para anggota karena adanya kesamaan kepentingan dan nilai.
Sementara itu, “kreatif” dan/atau “kreatifitas” oleh sejumlah ahli didefinisikan sebagai kemampuan melahirkan sesuatu yang baru, baik gagasan maupun karya nyata, baik hal baru maupun kombinasi dengan hal-hal yang telah ada, yang semuanya berbeda dengan apa yang ada sebelumnya. Bill Moyers mengatakan, kreatif atau kreatifitas adalah menemukan hal-hal luar biasa di balik hal-hal yang tampak biasa. Utami Munandar (2004) berpendapat, kreatifitas adalah kemampuan membuat kombinasi baru berdasarkan data, informasi, atau unsur-unsur yang ada, yang memungkinkan seseorang menemukan banyak kemungkinan jawaban terhadap masalah, yang mencerminkan kelancaran, keluwesan (fleksibilitas), dan orisinilitas dalam berpikir, serta kemampuan mengelaborasi (mengembangkan, memperkaya, dan merinci) suatu gagasan. Torrance (1988) berpendapat, kreatifitas adalah proses merasakan dan mengamati adanya masalah, membuat dugaan tentang kekurangan (masalah) itu, menilai dan menguji dugaan atau hipotesis, kemudian mengubah dan mengujinya lagi, dan akhirnya menyampaikan hasil-hasilnya.
Dari pandangan-pandangan tersebut tadi, kita dapat mendefinisikan “komunitas kreatif” sebagai sekelompok orang (individu) dalam jumlah yang terbatas (kecil), yang memiliki maksud, nilai, keyakinan, dan kepentingan yang sama, yang memiliki kemampuan melahirkan sesuatu yang baru yang luar biasa (baik ide, cara, metode, tindakan, dan produk-produk lainnya), yang menjadi pelopor, kreator, inspirator, inovator, dan penggerak bagi lahirnya kebudayaan, kemajuan, pembaharuan, dan peradaban. Konsepsi komunitas kreatif tidak bertumpu kepada sesosok individu tertentu sebagai manusia besar (great man) yang memiliki kemampuan luar biasa. Komunitas kreatif berlandaskan pada kolektifitas terbatas, namun solid, mandiri, dan kuat.
Dalam konsepsi the great man theory, seperti dikemukakan Thomas Carlyle (1795-1881) dalam bukunya On Heroes, Hero-Worship an The Heroic in History, manusia besar dipandang sebagai faktor utama perubahan sebagai sosok paling dominan dalam menentukan jalannya sejarah. Carlyle bahkan menyebut, sejarah dunia hanyalah merupakan sejarah manusia besar, biografi orang-orang besar. “Sejarah universal merupakan sejarah apa yang telah dicapai oleh umat manusia di dunia dan pada dasarnya adalah sejarah manusia besar yang sudah bekerja di dunia,” kata Carlyle. Faktor manusia besar memang tidak bisa dinafikan dalam sejarah atau dalam gerakan perubahan. Akan tetapi, sejarah juga menampilkan tidak selalu manusia besar itu hadir dalam rentang waktu tertentu. Ada masa ketika sosok ini tidak tampil di permukaan, atau bahkan tidak lahir sama sekali. Kehadiran manusia besar boleh dikata merupakan anugerah dan hadiah khusus dari Tuhan bagi umat manusia. Manusia besar adalah individu kreatif, namun dengan kapasitas yang luar biasa, yang melebihi individu-individu kreatif biasa.
Oleh karena perubahan tidak dapat selamanya bertumpu pada manusia besar, atau harus menunggu kedatangan (kelahiran) manusia besar, maka senantiasa dibutuhkan kolektifitas terbatas (komunitas) yang di dalamnya berhimpun individu-individu kreatif sebagai aktornya (komunitas kreatif). Komunitas ini dapat berupa organisasi maupun non-organisasi. Di dalamnya terhimpun individu-individu dari berbagai latar belakang, namun memiliki maksud yang serupa. Dalam konteks komunitas ini tidak dalam bentuk ikatan organisasi khusus, individu-individu yang bertindak sebagai aktor kreatif, seringkali tidak saling mengenal bahkan tidak pernah bertemu, namun masing-masing dari mereka berjuang dalam tujuan yang sama tanpa komando dan instruksi.
Komunitas kreatif sebagai aktor perubahan, tentu saja tidak selamanya memiliki tujuan memajukan kemaslahatan umum dan memperjuangkan nilai-nilai abadi (universal). Ada pula komunitas kreatif yang mengambil peran sebaliknya. Societe du Mont-Pelerin (berdiri April 1947 di daerah Mont Pelerin, Swiss), lembaga pencetus paham neoliberal, dapat dikategorikan sebagai komunitas kreatif—sebagaimana halnya kelompok Mafia Berkeley di Indonesia. Orang-orang yang terlibat dalam kelompok ini merupakan aktor yang mengubah secara signifikan wajah perekonomian dunia yang sebelumnya bercorak keynesian. Lembaga ini hanya beranggotakan beberapa puluh orang saja, namun pengaruhnya dalam ekonomi (perdagangan) dan politik global, sangat luar biasa. Kelompok ini memiliki pengaruh hebat sebab selain beranggotakan ekonom, cendekiawan, dan politisi kelas wahid, juga karena mendapat sokongan fasilitas dan donasi dari bankir dan sejumlah perusahaan besar. Paham neoliberal yang diusung kelompok ini dipandang oleh para pengkritiknya sebagai musuh bagi terciptanya keadilan ekonomi dan keadaban global.
Societe du Mont-Pelerin, sebagai komunitas kreatif, terlepas dari paham yang diusungnya, menjadi bukti bahwa golongan kreatif yang beranggotakan individu dalam jumlah terbatas (kecil) namun memiliki kualitas dan inovasi, benar-benar mampu membawa pengaruh dan perubahan dalam skala besar. Dengan demikian, tidak diragukan lagi, komunitas kreatif merupakan motor penting terjadinya perubahan dan pembaharuan.
Mencegah Negara Gagal
Negara (peradaban) gagal dapat dicegah jika komunitas kreatif memiliki kekuatan dan kecerdasan yang cukup dalam menanggapi tantangan keadaan. Komunitas kreatif harus mampu mendorong pihak mayoritas yang stagnan keluar dari kemandegan. Golongan ini dituntut mencipta hal-hal baru guna mencegah kebosanan sosial. Komunitas kreatif berperan menguatkan kebudayaan yang inovatif dan berwawasan kemasadepanan.
Keberhasilan komunitas kreatif dalam menjalankan perannya ditentukan seberapa kuat dan seberapa tahan lamanya energi kreatif yang mereka miliki. Toynbee sudah mengingatkan jikalau tantangan utama golongan kreatif adalah sejauhmana komitmen mereka dalam mengabdi, mencipta hal-hal yang baru, serta menjawab persoalan zaman secara brilyan. Kemunduran suatu peradaban, kata Toynbee, dimulai dari mandulnya golongan kreatif, terutama ketika mereka menjadi terlalu bangga dan mapan dengan apa yang telah digapai, dan malas mengimajinasikan sesuatu yang lebih luar biasa lagi.
Komunitas Madani sebagai Varian Komunitas Kreatif
Komunitas kreatif tidak selalu hanya bergerak di sektor masyarakat sipil. Tugasnya sebagai pelopor perubahan juga harus dilakukan pada sektor pemerintahan dan pasar. Negara yang paripurna adalah negara yang sektor masyarakat sipilnya, sektor pemerintahannya, dan sektor pasarnya, sama-sama kuat. Ketimpangan di salah satu sektor memicu timbulnya keretakan, lalu kehancuran. Karena itu, selain tentunya sistem yang baik, juga diperlukan adanya golongan kreatif guna menjaga keseimbangan di tiga sektor ini.
Dalam negara kapitalis, sektor pasar berperan sangat dominan, sehingga menghegemoni pemerintahan dan masyarakat sipil. Dalam negara sosialis, atas nama kolektifisme, pemerintahan menjadi sangat hegemonik, sehingga pasar dan masyarakat sipil tidak menikmati keadilan dan kebebasan. Pada negara teokrasi, atas nama Tuhan (agama tertentu), pemerintahan juga demikian hegemonik atas masyarakat sipil dan pasar, dimana mengoreksi negara dianggap sama dengan menentang Tuhan.
Negara paripurna merupakan negara yang madani (berbudaya atau beradab tinggi). Dalam sistem ini, antara masyarakat sipil, pasar, dan pemerintahan, berlangsung relasi yang bersifat sinergis, bukan relasi binear. Pemerintahan, pasar, dan masyarakat sipil, tidak menjadi kelompok yang saling berhadapan dan menghegemoni satu sama lain. Pemerintahan berfungsi melindungi publik, melaksanakan ketertiban dan keamanan, serta membuat aturan (regulasi) sekaligus memastikan aturan tersebut ditegakkan secara benar. Aturan yang berlaku merupakan aspirasi, kehendak, dan memenuhi unsur keadilan, nilai, dan keadaban publik. Pasar berperan menggerakkan perekonomian, sehingga pemerintahan dan masyarakat sipil menjadi kuat dan sejahtera. Sementara itu, masyarakat sipil, selain sebagai rakyat yang hidup dalam ketaatan kepada hukum, juga sebagai pihak yang mengontrol negara agar tidak absolut dan menyimpang, serta mengawasi pasar sehingga tidak eksploitatif dan rakus.
Kata “madani” berasal dari bahasa Arab, yang berarti “kota”, “berbudaya”, atau “beradab”. Negara madani adalah negara yang menjunjung tinggi keadaban. Negara madani hanya eksis jika ditopang oleh masyarakat madani, pasar madani, dan pemerintahan yang madani pula. Konsepsi madani merupakan pembanding atas konsep bernegara yang berkembang di Barat, yang cenderung melepaskan diri dari nilai-nilai ketuhanan. Konsepsi Barat ini dituding sebagai biang keladi dehumanisasi dan krisis substantif lainnya yang demikian parah dalam masyarakat Barat modern. Konsepsi yang berakar pada paham materialisme ini, dikritik sebagai penyebab gagalnya Barat melahirkan manusia, masyarakat, dan peradaban yang utuh (paripurna). Pada satu sisi, dalam beberapa abad dewasa ini, Barat memang begitu superior secara ekonomi, militer, teknologi, dan sains. Akan tetapi, semua kemajuan itu rupanya berdampak teramat buruk bagi peradaban di luar Barat, selain tentu saja mengakibatkan alienasi bagi masyarakat Barat itu sendiri. Arnold Toynbee (1976) mensinyalir kalau saat ini dunia justru diperhadapkan pada krisis akibat terjadinya ketimpangan yang sangat tajam antara perkembangan pesat sains-teknologi di satu sisi, dengan kemunduran moral dan kemanusiaan di sisi yang lain. Kata Toynbee, “Peradaban [Barat] modern telah melahirkan keganasan materialisme dan kegelisahan spritual yang amat dahsyat”.
Konsepsi madani, sekalipun lahir dan ditopang oleh nilai-nilai ketuhanan (agama), tidak berarti merupakan suatu konsep negara teokratik-ortodoks. Membangun negara madani tidaklah bermaksud menegakkan hukum-hukum formal agama secara puritan. Negara madani bertujuan mengamalkan nilai dan pesan substantif-universal agama, seperti: adil, etik, toleran, maju, tertib, manusiawi, sejahtera, damai, dan seterusnya.
Untuk mewujudkan negara madani, diperlukan gerakan madani pula, yakni gerakan yang berlandaskan prinsip-prinsip kemadanian itu sendiri. Gerakan madani tidak menganut prinsip opisisi binear antar sektor dan tidak pula berbasis kelas. Gerakan madani tidak mengenal permusuhan laten antara rakyat dengan pemerintah atau dengan pasar, serta bukan pula permusuhan kelas antara borjuis dan proletar. Konflik (permusuhan) dalam gerakan madani berlangsung antara pihak yang beradab (madani) di satu sisi, dengan pihak yang tidak beradab (jahiliyah) di sisi yang lain. Dalam gerakan madani, aktifitas pergerakan berlangsung di dalam (inner movement), yakni di dalam diri pemerintahan, di dalam diri pasar, dan di dalam diri masyarakat itu sendiri. Pergerakan di dalam ini merupakan pergerakan kultural, sementara pergerakan lintas-sektoral (pemerintahan, pasar, masyarakat sipil) merupakan pergerakan struktural. Lemahnya (apalagi tiadanya) pergerakan di dalam (inner movement) menyebabkan masing-masing sektor berjalan sendiri-sendiri, sekaligus merasa paling benar sendiri.
Selama ini, gerakan sosial selalu bertumpu pada pergerakan lintas-sektoral (struktural), yang pada akhirnya menimbulkan konflik laten dan kebuntuan antar sektor. Memang, pergerakan struktural tetap diperlukan dalam situasi tertentu, namun bukan sebagai satu-satunya pola gerakan. Gerakan sosial sebagaimana yang umum berkembang selama ini, bentuknya sekadar pergerakan kritis yang dilakukan masyarakat sipil, baik untuk menguatkan dirinya maupun untuk mengoreksi kekuasaan (pemerintah/pasar). Adapun gerakan madani berlangsung dalam berbagai bidang kehidupan (politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya), yang bergerak di dalam masing-masing sektor (kultural) maupun lintas-sektor (struktural), dengan tujuan melakukan perubahan dan/atau pembaharuan yang berparadigma madaniah (beradab atau berkebudayaan tinggi).
Yang perlu dicatat, ke-madani-an yang dimaksud dalam gerakan madani, tidak sekadar madani dalam tujuan, tetapi juga dalam prinsip, falsafah, aktor, serta proses gerakan itu sendiri. Gerakan madani dilakukan dengan menjunjung tinggi keadaban, utamanya nilai dan etika. Gerakan madani itu sendiri bermakna gerakan berbudaya atau gerakan beradab.
Sebagaimana lahir dan berkembangnya peradaban pada umumnya, peradaban madaniah—untuk membedakannya dengan model peradaban yang lain—hanya bisa terwujud apabila komunitas kreatif menjalankan perannya dengan baik. Guna melahirkan dan memajukan peradaban (negara) madani, aktor gerakan madani haruslah merupakan “komunitas madani”, yakni komunitas kreatif yang berparadigma madaniah. Komunitas madani merupakan varian dari komunitas kreatif, yang tentu saja memiliki agenda dan perspektif yang berbeda (atau boleh jadi bertolak belakang) dengan komunitas-komunitas kreatif lainnya.
Sekalipun kata “madani” berasal dari bahasa Arab dan cenderung bernada islamis, negara madani tidak selalu harus berarti negara Islam formal. Konsepsi negara madani bersifat universal (karena mengusung nilai-nilai universal), dan dapat diwujudkan tanpa mempersoalkan aspek agama, suku, ras, ataupun kawasan. Aktor/agen dalam komunitas madani juga tidak mengenal asal-usul agama, suku/ras, profesi, apalagi gender, sebab yang diutamakan adalah prinsip, nilai, tujuan, dan maksud yang serupa. []
Oleh: Alto Makmuralto
Daftar Pustaka:
Al-Sharqawi, Effat. 1886. Filsafat Kebudayaan Islam. Bandung: Penerbit Pustaka.
Toynbee, Arnold J. 1961. A Study of History, Vol. 1-12. New York: Oxford University Press.
Huntington, Samuel P. 1998. The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order. London: Simon & Schuster UK Ltd.
Soekanto, Suryono. 1982. Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Chomsky, Noam. 2006. Failed States: The Abuse of Power and the Assault on Democracy. US: Metropolitan Books
Robet, Robertus. 2012. Bias Konsep Negara Gagal. Koran Tempo, 27 Juni.
Outhwaite, William (ed.). 2008. Kamus Lengkap Pemikiran Sosial Modern (Diterjemahkan oleh Tri Wibowo B.S. dari The Blackwell Dictionary of Modern Social Thought). Jakarta: Kencana.
Basuki, Heru. (2010). Teori-Teori Mengenai Kreatifitashttp://v-class.gunadarmaac.id/ mod/resource/view.php?id=15524.
Munandar, Utami. 2004. “Pengembangan Emosi dan Kreatifitas”. Jakarta ; Rineka Cipta
Rahmat, Jalaluddin. 1999. Rekayasa Sosial: Reformasi, Revolusi, atau Manusia Besar? Bandung: Remaja Rosdakarya

Menulis buku "Dalam Diam Kita Tertindas: Memperjuangkan Tata Dunia Baru" (2007) dan novel "Sekuntum Peluru" (2010). Saat ini ia bergiat sebagai pimpinan redaksi Penerbit Liblitera, Makassar.


EmoticonEmoticon